Posts Subscribe to This BlogComments

Kamis, 20 Desember 2012

PERTAMBANGAN BATU BARA

PERTAMBANGAN BATU BARA

Pekerjaan pertambangan meliputi:
  1. Desain perencanaan tambang & lay out
  2. Stripping: Pembukaan lahan, pengupasan top soil, penumpukan top soil, over burden drilling &blasting, pengupasan over burden & over burden dumping and re-contouring.
  3. Rehabilitasi: Memindahkan topsoil dari penumpukan topsoil ke area rehabilitasi, spreadin & re-contouring dari topsoil & revegetasi dari topsoil.
Aspek Lingkungan & K3 Penambangan Batubara:

A. Pengelolaan Limbah Padat & Limbah B3

Perusahaan harus mengidentifikasi & mendaftar semua limbah (padat & B3) yang ada di area kerja
(ex: oli bekas & aki bekas), setelah itu dilakukan evaluasi resiko setiap jenis limbah B3 dan dibuat SOP
( yang memenuhi semua syarat hukum, peraturan perundangan yang berlaku & peraturan perusahaan)
untuk mengendalikan limbah B3 yang ada.
Semua limbah B3 harus disimpan dalam areal yang memiliki tanggul (bunding) atau dalam tempat yang aman.
Areal harus memenuhi persyaratan desain yang ditetapkan & diberikan identifikasi khusus.

Hal yang perlu diperhatikan:
  • Aki bekas (Lead Acid Battery), harus dikirim ke pengumpul aki yang bersertifikat (memiliki izin & diakui)
  • Dilarang membuang aki bekas on-site
  • Sebelum dikirim, air asam dalam aki harus dikeluarkan,lalu dinetralisir dan diencerkan dengan air sebelum dibuang ke settling pond.
  • Baterei jenis lain (nickel cadmium) bias dibuang di tempat sampah yang berlabel B3
  • Semua limbah B3 harus dibuang di daerah yang telah diberi izin & tidak boleh dibakar.
Penanganan limbah karet:
  • Ban bekas tidak termasuk limbah B3 tetapi diperlakukan khusus, bisa dibuang di disposal
  • karet bekas tidak boleh dibakar
  • Conveyor belt & hydrolic hose bekas harus diperlakukan khusus dengan dipilah mana yang mengandung oli atau material B3 lain, harus dibersihkan dulu sebelum dibuang ke disposal
B. Pengelolaan Acid Mine Drainage (AMD)

AMD umumnya muncul dari batuan yang mengandung pyrite, yg jika terekspos O2 (udara)
saat penambangan maka akan teroksidasi membentuk asam sulfat.
Jika ada curah hujan yang cukup maka asam akan menimbulkan timbunan dalam bentuk lindi (leachate),
Proses tersebut dinamakan AMD.

Strategi komprehensif mengendalikan AMD:
  1. Pengelompokan batuan berdasarkan potensi asamnya, dengan tes NAG (Net Acid Generation) yang akan menghasilkan klasifikasi:
  • NAF (Non Acid Forming)
  • PAF (Potencially Acid Forming)
     2.   Penanganan selektif batuan sisa oleh operator penambangan,batuan PAF ditempatkan di tengah
           tumpukan dan  NAF di sekeliling tumpukan.
     3 .  Menutup/isolasi batuan PAF di dalam disposal (waste dump) untuk meminimasi masuknya O2
           kedalam disposal dan mengurangi pembentukan asam.
Untuk mencegah timbulnya AMD atau danau dengan pH rendah,tidak boleh terjadi genangan air 1 pit yang 
lama jika ada batubara yang terbuka (exposed).Batubara yang terbuka harus ditutup dengan topsoil atau material OB sebelum pit digenangi air.

C. Pengelolaan Limbah Cair

Pengelolaan limbah cair seperti Pit wastewater, mine tailing dam biasa dilakukan melalui settling pond.
Sebuah settling pond adl kolam yang digunakan utk mengendapkan Lumpur & sisa asam yg lolos dr proses netralisai AMD.

Spesifikasi Settling Pond

D.  Pengelolaan Reklamasi Lahan & Penanaman Kembali

Semua lahan yang dieksploitasi penambangan harus direhabilitasi (dikembalikan ke fungsi semula yang aman & produktif). “Persyaratan Pemerintah”. Beberapa pit akan diisi dengan waste rock, dan yang lain menjadi danau. Penanaman kembali biasanya dilakukan di atas topsoil yang telah dipindahkan.
Sebelum memindahkan OB, maka topsoil terlebih dahulu dipindahkan ke tempat yang aman (yang direncanakan untuk ditanami kembali). Lapisan topsoil sekitar 1 m ketebalannya. Penumpukan kembali tidak boleh melebihi 3 m untuk mencegah terganggunya kesuburan tanah.
  1. Topsoil (tanah yang mengandung unsur organik)
          Warnanya biasanya coklat muda, tebalnya sekitar 0,5 m. Mengandung unsur hara,akar, dan 
           mikroorganisme   yang berguna untuk revegetasi.
     2.  Subsoil (lebih sedikit unsur organiknya)
          Warnanya biasanya agak kekuningan dan merupakan tanah lempung. Juga dibutuhkan untuk
           revegetasi & penting untuk membangun penutup dam (Sebagai tanah kompak).
      3. OB diangkut dari pit dengan HD (haul truck) sedekat mungkin dengan bentuk final dump untuk 
           mengurangi pembentukan dengan bulldozer (meminimasi biaya).

E. Gudang Bahan Peledak & Proses Peledakan

Setiap gudang handak harus dilengkapi dengan:
  1. Termometer dalam ruang penimbunan
  2. Tanda DILARANG MEROKOK dan DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN
  3. Hanya 1 jalan masuk
  4. APK yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau di luar bangunan gudang.
Hal penting:
  1. Sekitar gudang harus dilengkapi lampu penerangan & dijaga 24 jam oleh orang yang dapat dipercaya
  2. Rumah jaga harus dibangun di luar gudang & dapat mengawasi sekitar gudang dengan mudah
  3. Sekeliling lokasi gudang harus dipasang pagar pengaman yang dilengkapi pintu yang dapat dikunci
  4. Penerangan portable di dalam gudang yang diperbolehkan adalah lampu senter kedap gas.
  5. Dilarang memakai sepatu beralas besi ke dalam gudang, membawa korek api atau barang yang dapat menimbulkan api ke dalam gudang.
  6. Sekeliling gudang handak peka detonator harus dilengkapi tanggul yang tinggi 2m & lebar bagian atas 1m.
  7. Ketentuan untuk gudang Amonium Nitrat & ANFO:
  • Kapasitas < 5000 kg, bagian dalam gudang harus dipasang pemadam api otomatis pada bag.   Atasnya
  • Kapasitas => 5000 kg harus dilengkapi Hidran di luar gudang dengan sumber air bertekanan.
      8. Aturan bangunan merujuk pada KepMen 555 K/26/M.PE/1995 (Pasal 55 s/d 61)

F. Pengelolaan Conveyor Belt dan Crusher

1. Conveyor Belt
  • Adalah rangkaian ban berjalan yang digunakan untuk memindahkan batu bara(bahan tambang,komoditi) untuk jarak yang cukup jauh misal: dari stock pile ke port.
  • Harus dilengkapi tali darurat pada lokasi yang mudah terjangkau untuk menghentikan darurat.
  • Dilarang digunakan untuk jalan angkutan orang.
  • Roda penggerak (head pulley) & roda pembalik (tail pulley) harus dilengkapi pagar pengaman.
  • CB yang tinggi harus dipasang pagar pengaman (orang yang melakukan perawatan & pembersihan saja yang boleh masuk).
  • Dilarang mengungkit CB yang sedang operasi, kecuali bila dilengkapi pengungkit mekanis.
  • Dilarang membersihkan roda dan ban selama beroperasi.
  • Sarana pelumasan jarak jauh harus tersedia.
2. Crusher
  • Adalah alat untuk memperkecil ukuran komoditi sampai ke bentuk & ukuran yang sesuai pesanan,biasa digunakan untuk batu bara (rock).
  • Memenuhi peraturan yang ada (Permenaker No. 4 tahun 1985): Machine guarding / alat pelindung,emergency stop & rambu “Daerah Crusher sebagai daerah terbatas”.
  • Saat operasi harus ada tanda (lampu) yang menyatakan sedang operasi Penurunan kebisingan dilakukan dengan metode rekayasa & APD pada operatornya.
G. Desain Drainase,Oil Trap,Fuel Trap,Sediment Trap & Food Trap

Oil Trap
Oil trap adl sarana untuk memisahkan oli dr air buangan, sebelum air buangan masuk ke settling pond atau badan air lain. Dibuat sesuai dengan kapasitas pembuangan limbah yang ada dari workshop (bays). Sebelum memasuki oil trap, air buangan yg masih mengandung Lumpur & tanah harus melalui sediment trap. Jika oli yg bercampur dg tanah memasuki oil trap, maka fungsi oil trap akan menurun, sebab tanah akan mengikat oli untuk mengendap ke dasar tangki. Oil trap harus dipelihara & diinspeksi pd periode tertentu untuk menjamin keefektifannya.
Oil trap juga berfungsi utk menangkap hidrokarbon lainnya (solar, minyak sawit,dll). Pada pembuangan sampah dr dapur, maka khusus disediakan food trap utk mencegah limbah padat memasuki saluran air menuju pengolahan limbah atau ke settling pond.

Drainase
Drainase yang ada di sekeliling workshop hrs memperhitungkan curah hujan yg ada. Drainase untuk air hujan (Strom water) & pengumpulan oli sebaiknya dibuat terpisah utk efektifitas oil trap.

H. Desain Tambang Yang Aman & Ramah Lingkungan
  1. Memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek berlangsung, misalnya: persyaratan disposal overburden, benching, safety berms/tangggul, road/ramps, loading point & sumps.
  2. Tinggi Bench tidak boleh >8 m, lebar minimum 3 m.
  3. Safety berms harus dibuat di daerah-daerah yang rawan longsor, di tepi jurang & daerah yang terjal (tebing) untuk  mencegah kendaraan atau alat tambang & manusianya scr tdk sengaja/sengaja mengalami insiden. Tinggi disesuaikan dengan kondisi  jalan yang ada & kendaraan yang digunakan (minimum 75% tinggi roda kendaraan yang melewati)
  4. Jalan & jembatan (road/ramps) harus dibuat aman untuk dilewati dengan sesedikit mungkin debu. Untuk  mengurangi debu, harus dilakukan penyiraman berkala.
  5. Jalan memiliki kapasitas yang memadai untuk kendaraan yang lewat (berat / lebar kendaraan). Di setiap  persimpangan harus diberi tanda-tanda yang memadai. Batas kecepatan harus dinyatakan di setiap daerah jalan atau ujungnya. Batas tonase jembatan harus tercantum di ujung jembatan
  6. Jalan di tambang adalah tertutup untuk umum, kecuali atas izin Kepala Teknik Tambang
  7. Harus ada prosedur pemeliharaan jalan untuk mencegah kerusakan, longsor & deteriorasi yg mengakibatkan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan.
  8. Jika memungkinkan, lampu penerangan di jalan tambang harus sll tersedia, khususnya untuk jalan yang digunakan  di dalam pit, terutama yang dinyatakan rawan & berbahaya (kendaraan biasa terjebak/longsor)
  9. Penggunaan jalan harus memungkinkan:
  • Water truck lewat & berputar untuk menyiram jalan
  • Grader & compactor serta peralatan lain melakukan road maintenance
  • Kendaraan yang rusak untuk menepi
  • Lalu lintas 2 arah dari peralatan tambang
I. Persyaratan Daerah Kerja (Restricted Area) – Termasuk Induction Training

Daerah tambang adalah daerah terbatas yang terlarang untuk umum. Kep Men 555K/26/M.PE/1995 secara tegas menyatakan bahwa dilarang untuk memasuki suatu lokasi kegiatan usaha pertambangan, kecuali mereka yang bekerja atau mendapat izin (Pasal 3).

Untuk itu perlu:
  1. Papan peringatan atau rambu-rambu yang menyatakan batas wilayah pertambangan, bila perlu dipasang pagar pembatas (pengaman) untuk memisahkan daerah tambang dari wilayah umum.
  2. Menyediakan jalan khusus untuk umum jika tidak ada jalan lain yang memungkinkan untuk umum.
  3. Induksi (pengenalan) tentang keselamatan & berbagai aturan yang berlaku di tempat kerja kepada orang/pekerja sebelum memasuki area pertambangan. Induksi diberikan oleh safety officer atau orang yang ditunjuk sebelum pekerja atau tamu memasuki area 
Isi induksi:
  • Kebijakan dasar perusahaan tentang K3 & lingkungan
  • Bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja
  • Ketentuan K3L yang berlaku
J. Pengelolaan Surat Izin Bekerja

Sebelum melakukan pembersihan lahan (pemotongan pohon dsb) harus mendapat izin kerja yang ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang. Izin dikeluarkan dalam bentuk tanda pengenal yang harus dikenakan oleh semua pekerja saat berada dalam wilayah tambang. Tanda pengenal bisa berfungsi sebagai pengenal terhadap izin-izin mengemudi dan mengoperasikan alat.

Izin kerja khusus:
  • Hot work permit
  • Safe work permit
  • Lock-out/Tag-out
  • Confined space permit
K. Pengelolaan & Persyaratan Kendaraan & Alat Berat Serta Operatornya (Izin Operasi Alat)

Kendaraan yang digunakan di tambang harus memiliki sistem pemeriksaaan harian atau sistem lainnya yang dianggap perlu (sesuai identifikasi bahaya & penilaian risiko). Perusahaan harus menetapkan tanda-tanda identifikasi untuk:
  • Kendaraan ringan
  • Alat berat beroda
  • Alat berat dengan rantai (track link)
  • Peralatan lain.
Tanda pengenal biasa berupa:
  • Tongkat & bendera
  • Lampu (fixed & rotary)
  • Warna kendaraan
  • Pemberian nomor/tanda identifikasi lain
L. Pengelolaan & Persyaratan Bengkel (workshop)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
  1. Washbays, lighting, lay out, screening/partisi, housekeeping
  2. Harus dilengkapi dengan oil trap dan sediment trap (untuk menangkap pasir & Lumpur agar tidak masuk ke oil trap).
  3. Lantai bengkel permanen (bukan field workshop) harus terbuat dari bahan yang kedap (diperkeras) untuk mencegah pencemaran oli ke tanah
  4. Harus memiliki fasilitas: kamar mandi, toilet & cuci, locker untuk ganti mekanik, kantor untuk kegiatan administrative, pencucian unit sebelum ke bengkel
  5. Tangki – tangki solar (BBM) & hidrokarbon lainnya di atas 200 liter harus dilengkapi tanggul untuk mencegah pencemaran jika terjadi tumpahan. Halaman & tempat penyimpanan harus dijaga kebersihannya.
  6. Sedapat mungkin dilakukan penghijauan untuk menjaga estetika bengkel & mempertahankan semangat kerja karyawan
  7. Penerangan yang memadai
  8. Layout tertata sedemikian rupa sehingga meminimasi kemungkinan kecelakaan & meningkatkan produktifitas
  9. Partisi/screening dipasang untuk setiap pekerjaan pengelasan (hot work) untuk mencegah loncatan bunga api mengenai bahan mudah terbakar yang mungkin ada.
M. Pengelolaan & Persyaratan Stacking, Storage & Material Handling

Perusahaan harus menetapkan pengelolaan & persyaratan untuk Penumpukan, Penyimpanan, dan Penanganan semua jenis material yang ada di site seperti:
  • Bulk storage of hazardous chemical substances-warehouse
  • Fuel tanks
  • Bunding of storage areas
  • Semua bahan kimia berbahaya yang mungkin digunakan (misal: solar, bensin, oli, dll)
Warehouse
  1. Penggunaannya adalah untuk material-material padat, spareparts dan bahan yang sering digunakan lainnya.
  2. Bensin dan thinner tidak boleh ditempatkan di ruang tertutup tanpa ventilasi (titik uapnya rendah <0 derajat C). Keduanya mudah menguap sehingga tidak dianjurkan untuk ditempatkan dalam wadah plastic yang mudah rusak
  3. Penempatan drum & tangki harus mengikuti aturan penyimpanan hidrokarbon (> 200 liter dilengkapi tanggul pencegah kebocoran & tumpahan)
  4. Penumpukan drum di luar WH harus dengan rapih (bisa horizontal atau tegak), dengan syarat mudah dijangkau & tidak menimbulkan bahaya kecelakaan saat pengangkutan atau pemindahan.
  5. Drum isi sebaiknya ditumpuk tegak & yang kosong boleh diletakkan horizontal. Penggunaan palet adalah wajib, khususnya untuk transportasi menggunakan forklift.
  6. Semua bahan kimia yang digunakan harus tersedia MSDSnya (harus menjadi pra-syarat bagi supplier).
MSDS akan menentukan bagaimana pengelolaannya:
  • Penyimpanan (jumlah besar / kecil)
  • Pemakaian
  • Mengatasi tumpahan
  • Cara membuangnya
Perusahaan harus menetapkan prosedur yang sesuai dengan MSDS tersebut

      7. Penyimpanan besar (bulk storage) adalah penyimpanan dengan kapasitas > 500 liter (fixed maupun
          mobile).

      8.Tanggul harus memenuhi syarat 110% dari kapasitas tangki terbesar

N. Pengelolaan Alat/Fasilitas Listrik & Peralatan Listrik Portabel
  • Semua fasilitas & bangunan yg ada di tambang ( termasuk pemasangan grounding, pembatas arus listrik, earth leakage protection & penyalur petir) harus dilengkapi dengan grounding dan penangkal petir (maks tahanan 5 ohm) untuk mencegah kerusakan alat & elektostatik yang muncul.
  • Untuk transfer bahan bakar & mudah terbakar lainnya, diperlukan bonding untuk mencegah penumpukan listrik static yang rawan kebakaran & ledakan.
  • Pencegah arus berlebih (circuit breaker) harus dipasang utk mencegah kebakaran akibat arus berlebih ataupun hubungan singkat (short circuit).
  • Semua sambungan listrik harus dalam keadaan rapih & permanent (tidak ada sambungan/kawat sementara yang bias menimbulkan panas).
  • Sebisa mungkin kabel yang bersliweran harus dimasukan dalam pembungkus atau tray.
  • Earth leakage protection adl system yang memutuskan hubungan listrik bila sambungan mengenai manusia (>5 mA), dikenal baik di Australia.
  • Alat-alat listrik yang digunakan di areal tambang harus tercatat dan diberikan tanda identifikasi yang jelas (serta tanggal pemeriksaannya). Dilakukan dengan memberi tag pada kabel atau alat tersebut.
  • Alat listrik portable (gerinda tangan,bor,dll) harus ditetapkan jadwal waktu pemeriksaannya. Alat tsb disarankan mempunyai dobel insulasi yang mencegah penggunanya untuk kontak dengan arus listrik.
O. Pengelolaan Kesehatan Karyawan

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum kerja, berkala (setahun sekali, kecuali atas rekomendasi khusus dokter kesja), dan sesudah keluar untuk memastikan bahwa pekerja sehat sebelum, selama dan tidak ada penyakit yang dibawa sesudah bekerja di perusahaan.

Pemeriksaan kesehatan khusus meliputi:

1.Pemeriksaan paru-paru terhadap gejala silicosis & pneumoconiosis akibat debu batubara
2.Pemeriksaan audiometric (utk operator alat berat & mekanik)
3.Pemeriksaan mata (rabun jauh, dekat & gelap) khususnya untuk para pengemudi & opr. Alat.

P. Pengelolaan Perumahan & Sanitasi

Perumahan
  •  Harus memiliki sarana MCK yang bersih, memadai & memenuhi syarat hygiene
  • Pemeriksaan MCK dilakukan khusus (wet area check)
  • Dapur harus memiliki system pembuangan limbah domestic yang memadai
  • Perusahaan harus menetapkan sarana pemeriksaan hygiene & pengendalian penyakit di lingkungan perumahan.
Workshop
  • ?Harus memiliki sarana MCK
  • Harus disediakan sarana locker yang memadai & tempat makan yang bersih
Q. Pengelolaan & Persiapan Keadaan Darurat (Emergency Preparedness Plan – EPP)

EPP minimal meliputi:
  • Persiapan menghadapi kecelakaan kerja
  • Persiapan menghadapi kebakaran
  • Persiapan menghadapi bencana alam (termasuk tanah longsor)
  • Persiapan menghadapi huru-hara/demonstrasi (amuk massa)
  • Penanggulangan keamanan (security check points)
Perusahaan menetapkan pengendali keadaan darurat (commander) dan seksi-seksi khusus yang diperlukan di dalamnya, minimal meliputi:
  1. Seksi pemadaman (penanggulangan keadaan darurat)
  2. Seksi pertolongan pertama (P3K)
  3. Seksi Evakuasi
  4. Seksi keamanan
  5. Seksi komunikasi
  • Perusahaan harus menetapkan sistem informasi yang sesuai dengan kondisi lapangan untuk mengatasi keadaan darurat.
  • Commander (ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang) akan menetapkan kondisi darurat dalam status tertentu (siaga 1, 2 atau 3) sesuai dengan kesepakatan di site & akan melakukan kendali dalam fase-fase keadaan darurat.
  • Semua karyawan harus mengikuti pelatihan & simulasi keadaan darurat yang dilakukan secara berkala (minimal setahun sekali).
  • Semua karyawan, tamu, sub-con wajib dijelaskan mengenai EPP yang berlaku
  • Seksi komunikasi bertugas sbg juru bicara dari pengendali commander (baik internal maupun eksternal) untuk mengumumkan fase-fase keadaan darurat & menjelaskan kepada pihak umum tentang situasi yang terjadi.
R. Persyaratan Pengapalan
  • Pemindahan komoditi dari port ke ponton atau kapal harus mengikuti prosedur yang aman dan telah ditetapkan oleh perusahaan (Kepala Teknik Tambang) dalam hal: spillage control, loading process & loading capacity.
  • Harus ada regu untuk mengatasi tumpahan
  • Semua pemindahan barang harus menggunakan prosedur yang aman dan dilakukan identifikasi bahaya & penilaian resiko sebelum menetapkan prosedurnya.
  • Dalam setiap pemindahan komoditi atau peralatan harus ada regu yang siap bertindak jika terjadi keadaan darurat (kapal tenggelam, peralatan jatuh ke laut/sungai, dsb).
S. Persyaratan Komunikasi

Perusahaan harus menetapkan sarana komunikasi yang tepat, seperti:
  • Radio communication
          Merupakan sarana yang vital, harus ditetapkan berdasarkan ketentuan kepala teknik tambang. Harus
          ada jalur komunikasi khusus yang hanya digunakan saat keadaan darurat.
  • Pertemuan P2K3
          P2K3 merupakan hal yang wajib di tambang, terdiri dari unsur manajemen & wakil karyawan.
          Pertemuan minimal 1 X sebulan. Notulen pertemuan harus tercantum di papan informasi K3LH.
  • Papan informasi K3LH
  • Safety talk (sarana informasi 2 arah yang disampaikan oleh supervisor atau safety officer), dll
T. Umum
  •  Persyaratan Kode Warna

      Kode warna yang dipakai adalah kode warna internasional

























  • Persyaratan Ladders, Stairs & walkways
  • Sususan tangga harus berwarna kuning, dengan tinggi susuran minimum 80 cm, maksimum 120 cm. Tangga portable harus selalu diperiksa & dalam keadaan baik
  • Persyaratan Perancah
  • Persyaratan alat & peralatan angkat Harus diperiksa minimum 3 bulan sekali. Hook & sling harus diberi kode & metode identifikasi pemeriksaan.
  •  Persyaratan machine guarding Harus memenuhi regulasi standar, khususnya yang tertera pada Permenaker No. 4 tahun 1985.
  • APD
   Yang digunakan harus senantiasa dalam keadaan baik. Pembeliannya harus melibatkan wakil karyawan &   diuji coba sebelumnya untuk mengetahui kenyamanan & keamanan dari pemakainya.

By : Rega Spy

Related Post



0 komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Tuker Link

Tukaran Link? Copy/paste code HTML berikut ke blog anda

Zeon Spy

 

Banner Friends

fuulpatch7
spyzeon

Followers

Rega Spy. Diberdayakan oleh Blogger.

Categories